Akreditasi rumah sakit adalah pengakuan terhadap rumah sakit yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh menteri kesehatan.
Itu kenapa rumah sakit wajib melakukan akreditasi dalam upayanya meningkatkan mutu pelayanan secara berkala setiap 3 (tiga) tahun sekali. Hal ini tercantum dalam undang-undang nomor 44 tahun 2009
Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Eksekutif Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Djoti Atmodjo, bahwa akreditasi diutamakan untuk menentukan standar mutu pelayanan di rumah sakit. Dengan begitu rumah sakit tidak bisa asal berdiri saja.
“Mereka itu harus menyesuaikan standar-standar. Bangun rumah sakit, tidak sama kayak bangun restoran,” ujarnya seperti MedX himpun dari berbagai sumber.
Syarat sebuah rumah sakit berdiri, lanjut Djoti, adalah mendapatkan izin operasional seperti memenuhi standar pelayan. Dirinya melanjutkan, jika suatu rumah sakit tidak terakreditasi, maka mutu pelayanannya di bawah standar. Hal ini bisa membahayakan keselamatan pasien.
“Satu sisi rumah sakit adalah suatu proses untuk penyembuhan. Tapi dengan penanganan yang tidak benar itu akan menjadi sumber penyakit yang luar biasa,” ungkap Djoti.
Untuk itu dirinya meminta komitmen para pemilik rumah sakit untuk melakukan akreditasi. Karena pihaknya (KARS) hanya melayani permintaan saja.
Untuk diketahui, Kementerian Kesehatan mencatat per Januari 2019, ada 720 unit dari 2.430 rumah sakit yang menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan belum terakreditasi. Kemenkes juga mendorong agar rumah sakit menjalani akreditasi.