Metode urun biaya dianggap sebagai salah satu solusi untuk membenahi layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dengan kata lain, cara ini membuat masyarakat yang merupakan peserta BPJS Kesehatan berbagi tanggungan biaya layanan medis tertentu sesuai kriteria pemerintah.
Menurut Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Kuntjoro Adi Purjanto, layanan yang nantinya dikenakan urun biaya masih dalam tahap perundingan dengan pemerintah. Urun biaya sendiri merupakan bagian dari upaya mengedukasi masyarakat terkait pola hidup sehat.
“Sebetulnya di negara mana pun tidak ada asuransi yang menanggung semua penyakit. Asuransi seperti itu hanya ada di Indonesia. Publik harus ikut berperan dalam menanggung beban penanganan penyakit,” ungkap Kuntjoro.
Dirinya melanjutkan, besarnya peran publik bergantung dari keputusan negara dan jenis layanan asuransi yang tersedia. Peran publik di negara yang menyediakan asuransi untuk penyakit tertentu, tentu berbeda dengan asuransi yang hanya memberikan layanan dasar.
Kuntjoro menilai peran publik di Indonesia saat ini semakin kecil dengan cakupan BPJS Kesehatan yang makin luas. Biasanya peran publik identik dengan porsi asuransi swasta dalam memberi proteksi di bidang kesehatan.