spot_img

Hapus Kelas Rawat Inap 1,2 dan 3, Ini Rumah Sakit yang Sudah Uji Coba KRIS

Uji coba KRIS mulai dilakukan untuk memberikan sistem kelas rawat inap yang berdasarkan pada standar pelayanan dan fasilitas yang sama untuk semua pasien. Pemerintah telah menetapkan untuk menghapus kelas rawat inap 1,2 dan 3 yang berlaku saat ini. Ke depan akan diganti dengan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai tahun ini hingga 2025.

Untuk bisa menerapkan KRIS, setiap rumah sakit harus memenuhi 12 kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah. Kriteria tersebut diantaranya jumlah tempat tidur maksimal 4 per ruang, kamar mandi dalam ruangan, suhu ruangan 20-26 derajat celcius, dan lain-lain.

Saat ini, sudah ada 12 rumah sakit yang siap dan menjadi uji coba KRIS. Empat di antaranya adalah rumah sakit milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), yaitu RSUP Tadjuddin Chalid (kelas B). Kemudian RSUP J Leimena (kelas B), lalu RSUP Surakarta (kelas C), dan RSUP Rivai Abdullah (kelas C).

Selain itu, ada juga rumah sakit milik pemerintah daerah maupun swasta yang ikut uji coba KRIS. Rumah sakit milik pemerintah daerah antara lain RSUP Dr. Sardjito di bawah naungan Kemenkes (kelas A). Kemudian ada RS milik Pemprov yaitu RSUD Soedarso. Faskes milik pemkab RSUD Sidoarjo (kelas C) dan juga RSUD Sultan Syarif Alkadri (kelas C).

Kemudian ada pula rumah sakit milik swasta yang ikut uji coba KRIS. Antra lain RS Sentosa Kopo (kelas A), RS Sentosa Central (kelas A), RS Awal Bros Batam (kelas B). Juga turut serta, RS Al Islam (kelas B), RS Ananda Babelan (kelas C), serta RS Edelweis (kelas C).

Uji Coba KRIS Ditargetkan Mencapai 50% untuk RS Daerah dan Swasta

Menurut Kepala Biro Komunikasi Dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, pada akhir 2023, seluruh rumah sakit vertikal sudah memenuhi 12 kriteria KRIS. Sementara itu, untuk rumah sakit daerah dan swasta, targetnya adalah sekitar 40-50%, dilansir dari CNB Indonesia (08/06/2023).

KRIS diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan fasilitas rumah sakit serta memberikan kesetaraan bagi seluruh pasien. KRIS juga akan berdampak pada tarif layanan BPJS Kesehatan yang akan disesuaikan dengan standar pelayanan dan fasilitas yang diberikan oleh rumah sakit.

 

Related Articles

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Media Sosial

10,000FansLike
13,700FollowersFollow
BERLANGGANAN NEWSLETTER GRATIS
I agree to have my personal information transfered to MailChimp ( more information )
Join over 3.000 visitors who are receiving our newsletter and learn how to optimize your blog for search engines, find free traffic, and monetize your website.
We hate spam. Your email address will not be sold or shared with anyone else.

Pilihan Redaksi

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x