Salah satu gebrakan dilakukan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Yaitu memindahkan proses perizinan obat-obatan yang sebelumnya di bawah Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), kini akan langsung di bawah Kementrian Kesehatan.
Hal tersebut bertujuan untuk memangkas proses izin edar obat termasuk obat tradisional menjadi lebih cepat dengan tujuan menurunkan harga obat yang beredar di pasaran. Sehingga diharapkan prosesnya bisa lebih sederhana dan lebih cepat.
Menkes pun kabarnya telah bertemu dengan Kepala BPOM dan keduanya menyepakati untuk mengembalikan proses perizinan obat berada di Kementerian Kesehatan. Dirinya juga memerintahkan Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan untuk membuat prosedur perizinan yang mudah dan cepat.
Tak hanya itu, bahkan Terawan mewanti-wanti akan mencopot Dirjen Farmalkes bila masih membuat regulasi yang menghambat dalam proses perizinan obat.
“Kuncinya di Dirjen Farmasi, misalnya satu hari bisa, ya jangan lama-lama. Makin cepat bikin izin edarnya makin lama duduk sebagai Dirjen,” tegas Terawan.
Dengan dipangkasnya proses izin edar obat-obatan, menurut Terawan, industri akan bisa bersaing dengan menawarkan harga jual yang lebih rendah.
“Saya sebagai Menteri Kesehatan, saya hanya ingin supaya iklim investasi ini menjadi lebih simpel, mereka (industri) lebih mudah, biar bersaing di pasar. Dengan bersaing di pasar maka pasar lah yang menentukan harga,” pungkasnya.