Rumah Sakit Pelni telah remi melakukan kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta untuk memberikan layanan fasilitas pembuatan Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu BPJS Bayi (khusus Orang tua yang memiliki BPJS PBI), hingga kartu keluarga untuk bayi yang dilahirkan di rumah sakit tersebut.
Hal ini diharapkan bisa meringankan beban orang tua sang anak dalam hal pengurusan administrasi dan pencatatan kependudukan.
Kerja sama ditandai dengan penandatangan MoU oleh Direktur Utama PT Rumah Sakit PELNI dr. Fathema Djan Rachmat dan Kepala Dinas dan Pencatatan Sipil Kota DKI Jakarta Dhany Sukma beberapa waktu lalu.
Dalam kesempatan tersebut, Dhany menyampaikan apresiasinya kepada RS Pelni yang terus berkembang melalui Inovasi-Inovasi untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat Indonesia. Apalagi RS Pelni merupakan rumah sakit swasta pertama yang bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil dalam layanan pemberian Akta Kelahiran dan administrasi lainnya untuk warga DKI Jakarta.
“Kerjasama ini juga sebagai wujud peningkatan pelayanan terhadap warga DKI Jakarta. Melalui inovasi ini RS Pelni berharap dapat merespon kebutuhan keluarga yang baru saja menyambut kelahiran bayinya” kata Dhany.
Bagi orang tua yang ingin menikmati layanan baru Rumah Sakit Pelni ini harus menyiapkan beberapa persyaratan di antaranya foto copy KTP orang Tua (Domisili DKI Jakarta).
Selain itu, menyiapkan nama bayi, fotocopy KTP, 2 saksi keluarga, foto kopi Kartu Keluarga, dan foto kopi surat nikah lengkap.