Siapa Saja Pihak yang Perlu Menerapkan Distribusi Alkes yang Baik?
Dilansir dari Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2014, pihak yang perlu menerapkan CDAKB adalah semua pihak yang terlibat dalam distribusi alat kesehatan. Mulai dari produsen, importir, distributor, hingga pengguna akhir.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa alat kesehatan yang didistribusikan memiliki kualitas, keamanan, dan efektivitas yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh otoritas kesehatan.
Pihak yang menerapkan CDAKB harus memiliki sistem yang mendukung. Antara lain manajemen mutu, pengawasan penyimpanan sampai penanganan alat kesehatan, dan penanganan keluhan pelanggan. Kemudian perlu diperhatikan pula bagaimana penanganan tindakan perbaikan keamanan di lapangan (FSCA), identifikasi alat kesehatan ilegal dan tidak memenuhi persyaratan, audit internal, dan lain-lain.
Halaman berikut:Â Dampak Positif.Â