Berbagai Alkes yang Wajib Melakukan Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik
Dilansir dari Permenkes No. 4 tahun 2014, berikut adalah alkes yang termasuk ke dalam kategori wajib CDAKB:
1. Alkes Elektromedik Radiasi
Alat kesehatan yang menggunakan sumber listrik AC atau DC untuk pengoperasiannya. Alat ini juga memancarkan radiasi pengion atau zat radioaktif selama penggunaannya. Contoh: alat rontgen, CT scan, MRI, dan lain sebagainya.
2. Perangkat Elektromedik Non Radiasi
Selain alkes dengan pancaran radiasi, ada pula yang menggunakan sumber listrik AC atau DC untuk pengoperasiannya. Berbagai peralatan ini tidak memancarkan radiasi pengion atau zat radioaktif selama penggunaannya tetapi tetap perlu didistribusikan dengan baik. Contohnya antara lain alat monitor jantung, ventilator, dan defibrillator.
3. Peralatan yang Termasuk ke Dalam Golongan Non Elektromedik Steril
Terdapat pula alkes yang tidak menggunakan sumber listrik AC atau DC. Tetapi tetap mengalami proses sterilisasi pada proses produksinya dan produknya steril. Contoh: jarum suntik, kasa steril, benang bedah, IV catheter, infus set dan sejenisnya.
4. Perangkat Kesehatan dalam Kategori Non Elektromedik dan Non Steril
Sementara itu terdapat pula alkes yang tidak menggunakan sumber listrik AC atau DC dan produknya tidak steril. Contohnya antara lain, plester, instrumen bedah, timbangan bayi, kursi roda manual, tempat tidur pasien manual, stetoskop, dan perangkat kesehatan sejenis.
5. Alkes Diagnostik In-Vitro
Di dalam industri kesehatan terdapat alkes yang ditujukan untuk pemeriksaan spesimen dari dalam tubuh manusia secara in-vitro. Fungsinya untuk menyediakan informasi untuk diagnosis, pemantauan atau gabungan. Seperti alat tes gula darah, tes kehamilan muda, tes asam urat, alat tes kimia klinik, hematology analyzer, dan lain sebagainya.
Halaman berikut:Â Siapa Saja yang Perlu Menerapkan Distribusi Alkes dengan Baik?