Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menyatakan bahwa pihaknya akan memberi sanksi tegas kepada peserta JKN yang terus menerus menunggak iuran berupa pemutusan akses ke layanan publik.
“Kita sedang susun inpres (Instruksi Presiden) melalui Menko PMK untuk sanksi pelayanan publik dan medsos. Hampir 4 tahun, kalau tidak bayar terus, tak bisa urus SIM, urus paspor dan kredit bank,” tegas Fahmi.
Selama ini sanski tersebut sebenarnya sudah ada, lanjut Fahmi,tapi hanya sebatas tulisan tanpa ada tindakan nyata karena tidak ada payung hukumnya.
“Itu hanya tekstual tanpa eksekusi dan mudah mudahan nanti dengan adanya instruksi kita tidak perlu gunakan pendekatan hukuman pidana,” sebutnya.
Kendati begitu, dirinyaa menegaskan sanksi tersebut tidak bertujuan menyusahkan tapi untuk meningkatkan kesadaran untuk membayar kewajibannya. Pun Fahmi berharap setelah ini tidak akana da sanksi lain karena ini sudah dianggap cukup.
Juga dirinya menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan sendiri bukannya kebal sanksi. Mereka dihukum jika telat bayar ke Rumah Sakit, sejumlah 1% dari klaim yang masuk. Semuanya dilaporkan ke kemenkeu berapa denda yang dibebankan APBN.
“Pertanyaan policy saya kira tidak perlu tambah dosis. Proses teknis kami ikuti saja. Inpres, pasca audit BPK, kementerian yang pimpin Kemenko PMK, jadi skrg kita berproses. Kalau ditanya kapan ya kami lihat lebig cepat lebih baik,” tandas Fahmi.