spot_img

BPOM Rilis Daftar 1.108 Sirop Obat yang Aman

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan rilis daftar 1.108 sirop obat yang aman dan telah memenuhi ketentuan untuk dikonsumsi. Daftar ini mencakup produk dari 102 industri farmasi dan merupakan hasil dari proses verifikasi yang intensif.

Ini adalah kabar baik bagi masyarakat, karena menunjukkan komitmen BPOM dalam memastikan kualitas dan keamanan produk kesehatan yang beredar di pasaran.

Dilansir dari Antara (14/09/23), BPOM juga mengumumkan bahwa ada penambahan 54 produk yang telah memenuhi syarat. Pengumuman tersebut berdasarkan dokumen perbaikan yang telah diajukan oleh industri farmasi selama periode 18 Juli hingga 6 September 2023.

“Hingga tanggal 6 September 2023, persentase sirop obat yang mengandung pelarut yang telah dinyatakan memenuhi syarat dan aman digunakan selama sesuai aturan pakai telah mencapai 92,2 persen. Pelarut dimaksud antara lain seperti gliserin, propilen glikol, polietilen glikol, dan/atau sorbitol. Total sebanyak 1.202 sirop obat menjadi objek verifikasi,” dilansir dari situs resmi BPOM.

Penentuan Sirop Obat Aman Berdasarkan Verifikasi Sejumlah Kriteria

Penetapan jenis sirop obat yang aman diambil berdasarkan terpenuhinya sejumlah kriteria. Mulai dari uji bahan baku, kualifikasi pemasok, metode uji dan informasi terkait. Semuanya dikumpulkan sampai tercapai kepastian akan keamanan, mutu, dan khasiat obat.

Uji mengenai produk sirop obat dan bahan bakunya sendiri sudah berjalan sejak 26 Oktober 2022 sebagai langkah penyelesaian kasus sirop obat.

BPOM berdedikasi untuk meningkatkan upaya pengawasan. Sejak sebelum maupun setelah produk masuk ke pasaran dan membimbing industri farmasi untuk meningkatkan kapabilitas kepatuhan dan maturitas sistem mutu. Selain itu juga membangun kerjasama dengan berbagai pihak yang relevan untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum.

Sebagai bagian dari komitmen ini, BPOM menyerukan kepada produsen obat untuk melakukan penarikan produk secara mandiri. Penarikan dilakukan jika ditemukan aspek-aspek yang tidak dapat menjamin mutu dan keamanan produk berdasarkan evaluasi mandiri. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab produsen sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Mengenai informasi sirop obat yang aman dan telah memenuhi kriteria sesuai aturan bisa diakses di sini.

 

Related Articles

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Media Sosial

10,000FansLike
13,700FollowersFollow
BERLANGGANAN NEWSLETTER GRATIS
I agree to have my personal information transfered to MailChimp ( more information )
Join over 3.000 visitors who are receiving our newsletter and learn how to optimize your blog for search engines, find free traffic, and monetize your website.
We hate spam. Your email address will not be sold or shared with anyone else.

Pilihan Redaksi

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x