Kenaikan iuran bulanan BPJS semakin mendekati kenyataan. Baru-baru ini, direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dikabarkan telah menyetujui besaran kenaikan yang diusulkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Dirinya menyebutkan bahwa memang BPJS menginginkan adanya penyesuaian iuran kepesertaan karena selama ini tidak ada perubahan nominal iuran sejak beberapa tahun terakhir.
“Ya, yang sesuai yang diberikan DJSN itu,” kata Fachmi.
Dalam rancangan usulan kenaikan iuran peserta JKN diperkirakan akan naik mulai dari Rp16.500 hingga Rp40.000 dari tiap kelas kepesertaan yang berbeda-beda.
Kendati begitu, Fahmi menegaskan bahwa pihaknya tidak turut campur tangan dalam penyusunan nominal kenaikan iuran seperti yang telah dilakukan DJSN. BPJS Kesehatan hanya menyodorkan data-data mengenai besaran pengeluaran yang dibutuhkan untuk membiayai tiap peserta dan berbagai informasi lainnya.
“Memang yang mengusulkan DJSN, tapi apakah kita terlibat tentu tidak. Itu keputusan policy, kalau dari sisi teknis misal kebutuhan data informasi utilisasi, berapa biaya selama ini pengeluaran per orang per bulan, kita support data. Itu saja posisi kita,” tegasnya.
Saat ini BPJS Kesehatan tinggal hanya menunggu keputusan kenaikan jumlah iuran yang telah disepakati oleh pemerintah dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.