Angin segara akan datang bagi industri kesehatan di Indonesia khususnya bagi pengelola rumah sakit. Pasalnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dikabarkan akan menggelontorkan dana sebesar Rp 11 triliun untuk membayar klaim jatuh tempo kepada pihak rumah sakit. Dana tersebut diketahui berasal dari pembayaran iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI).
“Upaya menuntaskan pembayaran fasilitas kesehatan ini dapat terwujud berkat dukungan penuh dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf.
Dirinya juga menyatakan bahwa tagihan klaim rumah sakit yang telah lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo akan dibayarkan dengan mekanisme first in first out. Nantinya rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap maka pembayaran klaim akan diproses terlebih dulu.
Tak hanya itu itu, BPJS Kesehatan juga membayar Rp 1,1 triliun dalam bentuk dana kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Pembayaran kapitasi ini akan dilaksanakan pada setiap tanggal 15, sementara pembayaran non kapitasi dan tagihan rumah sakit dibayarkan pada hari berikutnya.
Ini merupakan mekanisme pembayaran yang rutin dilakukan setiap bulan oleh BPJS Kesehatan. Biasanya, mitra perbankan membayarkan kapitasi lebih dulu. Maka itu Iqbal memastikan kewajiban pembayaran fasilitas kesehatan sudah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dengan demikian diharapkan masyarakat semakin yakin bahwa program ini akan terus berlangsung, rumah sakit menjadi lebih tenang dan tenaga kesehatan merasa nyaman,” ucap Iqbal.
Lebih lanjut Iqbal mengungkapkan bahwa BPJS Kesehatan akan terus berkoordinasi dengan seluruh kantor cabang sehingga tiap cabang bisa saling memantau dan memastikan fasilitas kesehatan di wilayah kerjanya. Dengan dibayarkannya fasilitas ini diharapkan bisa memenuhi kewajiban sesuai ketentuan regulasi dan pihak rumah sakit memberikan pelayanan optimal kepada kepada pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)- Kartu Indonesia Sehat (KIS).