Beli alat kesehatan di e-commerce memang praktis dan mudah. Anda bisa mendapatkan berbagai macam produk dengan harga yang bersaing tanpa perlu keluar rumah. Namun, Anda juga harus berhati-hati karena tidak semua produk yang dijual aman dan berkualitas.
Ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan agar tidak tertipu oleh penjual nakal yang menjual produk palsu, kadaluarsa, atau tidak terdaftar. Simak ulasan lengkapnya di artikel ini.
Dinkes Berikan Tips Aman Beli Alat Kesehatan di E-commerce
Agar Anda mendapatkan produk terjamin dan aman saat berbelanja di e-commerce, Siti Indriyanti selaku Fungsional Administrator Kesehatan Muda, Dinkes DKI mengatakan bahwa sudah ada aturannya. Terutama yang mengatur mengenai iklan produk alat kesehatan.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 76, yang dikeluarkan pada tahun 2013.
“Di dalam Permenkes Nomor 76 th. 2013, sudah diatur terkait dengan iklan. Satu yang paling krusial yaitu tidak diperbolehkan mengklaim. Misalnya, klaim mampu menyembuhkan hingga 100%, itu tidak diperbolehkan,” kata Siti dilansir dari Viva (12/06/2023).
Periksa Izin Edar
Cara paling mudah untuk memeriksa bagaimana status alat kesehatan yaitu dengan mengecek melalui Info Alkes. Informasi ini dapat ditemukan di dalam situs Kemenkes. Siti menjelaskan apabila masuk ke dalam kelompok alat kesehatan (alkes), maka produk tersebut pasti punya izin edar.
“Ada label di kemasan jika produk itu termasuk ke dalam alat kesehatan. Contoh, jika produk impor maka tercantum AKL (alkes dari luar) pada kodenya. Sementara apabila datangnya dari dalam negeri akan dicantumkan AKD (alkes diproduksi di dalam negeri),” kata Siti. “Sama halnya dengan produk PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga).”
Drs. H. Sugihadi HW, MM, selaku Ketua Umum GAKESLAB Indonesia, mengajak para pelaku usaha alat-alat kesehatan untuk mentaati aturan yang berlaku. Terutama yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, berkaitan dengan produksi dan distribusi alat kesehatan (alkes).
Pasal 197 UU No 2 Tahun 2022 menyatakan, ‘Barang siapa yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tanpa memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dan/atau ayat (2), dipidana dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan pidana denda maksimal Rp1.500.000.000.’
Menurut RD. Kartono Dwidjosewojo, selaku Ketua GAKESLAB Indonesia Prov DKI Jakarta, sebetulnya proses perizinan untuk menjual alat-alat kesehatan tidaklah rumi.
“Semua yang berkecimpung di bidang kesehatan sudah paham peraturan-peraturan yang baru. Harus ada PJT (penanggung jawab teknis) dalam CDAKB. Ini pun sudah didukung oleh Kemenkes melalui pelatihan-pelatihan khususnya di DKI hampir 6 kali dalam setahun,” jelasnya