Beberapa waktu lalu, pemerintah telah menerapkan tarif batas atas untuk layanan PCR Test atau swab test, yaitu sebesar Rp 900.000. Terkait hal tersebut, Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) menyatakan bahwa pihaknya juga mengharapkan adanya penetapan harga bagi reagen yang digunakan untuk PCR test.
“Kami berharap Pemerintah juga menetapkan harga reagennya agar RS juga bisa mengikuti harga PCR yang sudah ditetapkan,” tutur Sekretaris Jenderal (Sekjen) ARSSI, Ichsan Hanafi seperti MedX kutip dari situs Kontan.
Ichsan menerangkan bahwa reagen merupakan salah komponen yang menentukan harga PCR Test yang ada saat ini, selain investasi alat PCR test dan lainnya. Oleh karenanya ia menyebut perlu juga reagen ditetapkan pula tarifnya oleh pemerintah.
Reagen sendiri ialah senyawa kimia yang digunakan dalam pengecekan spesimen untuk mendeteksi virus corona (Covid-19). “[Harga reagen] Selama ini kalau yang selesai kurang lebih satu hari di atas 1,5 juta dan selesai 3 hari dibawah itu,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN), Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menetapkan harga maksimal (batas atas) dari PCR test. Nantinya pemerintah dalam hal ini Kemenkes akan menerbitkan surat edaran terkait aturan baru tersebut.