Sebagai upaya memperkenalkan berbagai fitur pendukung program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan Kantor Cabang Denpasar kembali mengundang puluhan badan usaha di wilayah Kota Denpasar, Kabupaten Badung, dan Kabupaten Tabanan untuk dipaparkan secara rinci tahap-tahap penggunaan aplikasi pendukung program JKN-KIS, Selasa (15/05). Puluhan perusahaan peserta program JKN-KIS mendapat kesempatan untuk mempelajari langsung aplikasi New e-Dabu, Email Corporate, dan aplikasi Mobile JKN melalui kelas khusus di kantor BPJS Kesehatan Cabang Denpasar.
Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, Ni Putu Nina Nuryati dalam pembukaan sosialisasinya menyampaikan bahwa sesuai dengan regulasi yang berlaku maka seluruh pemberi kerja dan pekerja wajib mendaftarkan diri ke dalam program JKN-KIS.
“Demi memudahkan segala proses kepesertaan program JKN-KIS telah dibentuk berbagai aplikasi pendukung yang wajib diketahui dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh peserta termasuk perusahaan. Aplikasi New e-Dabu sendiri merupakan aplikasi yang digunakan untuk memudahkan peserta JKN-KIS segmen badan usaha dalam hal melakukan cek tagihan iuran bulanan, perubahan fasilitas kesehatan, pembaruan upah/gaji, dan penambahan maupun pengurangan karyawan terkait kepesertaan program JKN-KIS,” jelasnya.
Di samping itu badan usaha juga dibekali dengan email corporate sebagai sarana komunikasi dengan petugas BPJS Kesehatan apabila mengalami kendala dalam mengoperasikan aplikasi New e-Dabu, pengiriman tagihan dan sebagai sarana pemberiaan informasi terbaru mengenai BPJS Kesehatan sedangkan untuk aplikasi Mobile JKN berlaku bukan hanya bagi peserta dari segmen badan usaha saja, namun berlaku bagi seluruh peserta program JKN-KIS dengan berbagai fitur pelayanan yang sangat mendukung dan memudahkan peserta.
“Terdapat lebih dari 8.000 perusahaan di wilayah kerja kantor BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, kami akan terus menyosialisasikan aplikasi ini secara bertahap dan diharapkan seluruh perusahaan dapat mengakses aplikasi tersebut, sehingga jika ada keperluan nantinya pihak perusahaan tidak perlu untuk datang ke kantor cabang lagi, misalnya melakukan perubahan data karyawan,” pungkas Nina.
Di akhir kegiatan seluruh peserta dituntun untuk mengunduh aplikasi Mobile JKN pada smartphone masing-masing.