spot_img

Cek Yuk Alat Kesehatan Apa Saja yang Dijamin BPJS Kesehatan

Selain melayani perawatan pasien, ada pula alat kesehatan (Alkes) yang dijamin BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan adalah lembaga publik yang didirikan untuk melaksanakan program jaminan kesehatan. Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) adalah bentuk perlindungan kesehatan yang bertujuan agar peserta mendapatkan manfaat dalam menjaga kesehatan dan memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Manfaat JKN-KIS diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iuran mereka dibayarkan oleh pemerintah. Selain warga negara Indonesia (WNI), orang asing juga berhak menerima manfaat JKN-KIS asalkan telah memenuhi beberapa syarat. Diantaranya telah bekerja di Indonesia selama minimal 6 bulan, terdaftar, membayar iuran, dan memiliki indikasi medis yang memenuhi syarat.

Salah satu manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan kepada peserta adalah jaminan klaim kacamata. Selain kacamata, ada pula alkes yang dijamin BPJS Kesehatan dalam bentuk penggantian dana peserta untuk alat kesehatan lainnya.

Ada 7 jenis alat kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan, yaitu:

  • Kacamata
  • Alat bantu dengar
  • Protesa gigi
  • Protesa alat gerak tangan dan kaki palsu
  • Korset tulang belakang
  • Collar neck
  • Kruk

Setiap jenis alat kesehatan memiliki nilai ganti maksimal dan proses penggantian yang berbeda-beda sesuai dengan indikasi medis.

Untuk mendapatkan penggantian alkes yang dijamin BPJS Kesehatan, peserta harus mengikuti prosedur pelayanan rawat jalan tingkat lanjutan yang berlaku bagi peserta JKN-KIS. Dokter spesialis di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FRTL) akan memberikan resep alat kesehatan.

Kemudian alat kesehatan tersebut dapat diambil di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, dan optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Besaran nilai ganti akan diajukan oleh apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Sementara itu protesa gigi dan kacamata, pengajuan klaim nilai ganti dapat dilakukan oleh Dokter Gigi di FKTP maupun FKRTL. Perlu diingat bahwa BPJS Kesehatan tidak menjamin kasus ADD (Additional Value), seperti mengoreksi presbiopi (rabun tua) atau kacamata bacaan.

 

Related Articles

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Media Sosial

10,000FansLike
13,700FollowersFollow
BERLANGGANAN NEWSLETTER GRATIS
I agree to have my personal information transfered to MailChimp ( more information )
Join over 3.000 visitors who are receiving our newsletter and learn how to optimize your blog for search engines, find free traffic, and monetize your website.
We hate spam. Your email address will not be sold or shared with anyone else.

Pilihan Redaksi

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x