Rumah Sakit Pratama di Maluku Tenggara sedang dibangun dengan anggaran pembangunan sebesar Rp75 miliar. Bertempat di Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku. Proyek ini merupakan bagian dari APBN tahun 2023.
“Rumah Sakit Pratama Maluku Tenggara Hebat (MTH) sedang dibangun saat ini. Berlokasi di Kecamatan Elat (Pulau Kei Besar),” ujar Bupati Malra Thaher Hanubun dilansir dari Antara (12/10/2023).
Total dana bantuan pemerintah sebesar Rp75 miliar dari APBN 2023. Dari dana tersebut sekitar Rp40 miliar digunakan untuk membangun fisik gedung RS MTH. Sementara sisanya, sekitar Rp35 miliar, dialokasikan untuk pengadaan peralatan kesehatan (Alkes).
Menurut Bupati, RS Pratama MTH dibangun di atas lahan seluas dua hektar di Kecamatan Elat dan terdiri dari 13 bangunan yang dibagi menjadi lima paket pekerjaan.
“Sesungguhnya, pembangunan RS ini seharusnya selesai dalam waktu enam bulan setelah dimulai pada Februari 2023. Akan tetapi proses lelang mengalami sedikit keterlambatan,” jelas Bupati.
Harapannya, pembangunan fisik gedung RS akan selesai pada Desember tahun ini. Rumah Sakit Pratama MTH akan digunakan secara optimal untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Kecamatan Elat dan Kei Besar.
Proses Panjang Pembangunan Rumah Sakit Pratama Maluku Tenggara
Proses pembangunan RS Pratama ini mengalami perjuangan yang panjang, termasuk koordinasi dengan Jakarta dan Kementerian Kesehatan RI.
“Namun, kami bersyukur bahwa Tuhan Yang Maha Kuasa akhirnya memberikan izin untuk membangun rumah sakit ini sebagai balasan atas upaya keras kami,” kata Bupati.
Pembangunan Rumah Sakit Pratama MTH bertujuan untuk menghindari rujukan pasien ke Kota Langgur. Hal ini dirasa penting terutama saat cuaca sangat buruk dengan risiko tinggi akibat angin kencang dan gelombang tinggi.
Selain pembangunan rumah sakit, Pemerintah Kabupaten Malra juga membangun puskesmas di lima kecamatan di Kei Besar. Kehadiran Puskesmas demi memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat.
Keuntungan bagi Pemerintah Kabupaten Malra adalah adanya Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2017. Perpres tersebut menetapkan Malra sebagai pulau terluar dan Perpres Nomor 18 Tahun 2020 yang mengakui Malra sebagai lokasi prioritas Indonesia untuk pulau terluar.
“Kami sangat berterima kasih dan menghargai pemerintah pusat dan Gubernur Maluku atas rekomendasi yang diberikan,” kata Bupati sebagai wakil masyarakat.