Uji post market adalah proses pengawasan mutu alat kesehatan yang sudah beredar di pasaran. Pengujian dilakukan untuk memastikan bahwa produk tersebut masih aman, efektif, dan sesuai dengan standar. Kondom dan kasa steril termasuk ke dalam kategori produk yang perlu dilakukan pengujian.
Kondom berfungsi sebagai alat kontrasepsi dan pencegah penularan penyakit menular seksual, sedangkan kasa steril digunakan untuk membersihkan atau menutup luka. Karena itu penting sekali dilakukan pengujian mutu dari produk-produk ini yang sudah ada di pasaran.
Pengujian Terhadap Kondom dan Kasa Steril Termasuk ke Dalam SE Kemenkes
Dasar pengujian post market untuk alat kontrasepsi kondom dan kasa tertuang di dalam Surat Edaran (SE) No. HK.02.02/E/1721/2023. SE ini berisi mengenai Pengujian Post Market Alat Kesehatan. Surat ini ditujukan kepada mereka yang memegang izin edar alat kesehatan (alkes) dan alkes diagnostik in vitro.
Uji post market penting untuk kondom dan kasa steril karena produk-produk ini berkaitan dengan kesehatan serta keselamatan konsumen. Jika produk-produk ini bermutu rendah, rusak, kadaluarsa, atau palsu, maka dapat menimbulkan risiko.
Beberapa potensi resiko seperti infeksi, iritasi, alergi, kehamilan tidak diinginkan, atau penularan penyakit menular seksual. Oleh karena itu, pelaku usaha alat kesehatan harus melakukan uji post market secara mandiri. Uji mandiri ini perlu untuk memastikan bahwa produk-produk yang mereka jual masih aman, efektif, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Uji post market kondom dan kasa meliputi uji penampakan, dimensi, kerapatan, daya letup, kebocoran, dan sterilitas. Selain itu pengujian juga bertujuan untuk mengawasi dan menindaklanjuti adanya keluhan atau laporan dari konsumen.
Dilansir dari Liputan 6 (26/09/2023), pengujian perlu dilakukan setidaknya 1 kali dalam 2 tahun.
Salah satu cara untuk menjaga kesehatan dan keselamatan diri sendiri dan orang lain adalah dengan menggunakan alat kesehatan yang bermutu tinggi, termasuk pada alat kontrasepsi dan lainnya.
Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha alat kesehatan untuk melakukan uji post market secara mandiri. Demi memastikan produk-produk aman, efektif, dan sesuai dengan standar Kementerian Kesehatan Indonesia.