Bisakah berobat menggunakan BPJS Kesehatan tanpa surat rujukan? Anda mungkin pernah mengalami situasi di mana Anda harus berobat ke rumah sakit dengan BPJS Kesehatan. Pada saat yang sama Anda tidak memiliki surat rujukan dari dokter puskesmas atau klinik.
Apakah Anda harus membayar biaya pelayanan kesehatan secara pribadi? Apakah Anda harus kembali ke puskesmas atau klinik untuk mendapatkan surat rujukan? Jangan khawatir, karena ada syarat-syarat tertentu yang memungkinkan Anda untuk berobat ke rumah sakit dengan BPJS Kesehatan tanpa surat rujukan.
Berobat ke RS dengan BPJS Kesehatan Bisa Tanpa Surat Rujukan
Kabar baiknya, BPJS Kesehatan memberikan kemudahan. Kepada peserta dimungkinkan untuk mendapatkan layanan kesehatan di rumah sakit yang mereka inginkan. Bahkan tanpa rujukan terlebih dahulu.
Dengan begitu, peserta dapat secepatnya mendapatkan akses ke pelayanan kesehatan. Namun, peserta tetap wajib mematuhi beberapa ketentuan yang sudah ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk menjamin bahwa peserta memenuhi kewajiban yang ada, sehingga mutu pelayanan kesehatan dapat tetap terjamin dengan baik.
Kondisi yang Perlu Dipenuhi
Untuk bisa berobat ke rumah sakit dengan BPJS Kesehatan tanpa surat rujukan, pasien harus memenuhi beberapa kriteria tertentu. Kriteria ini ditetapkan untuk menjamin bahwa pasien yang mengalami kondisi kritis dapat segera mendapatkan layanan kesehatan yang dibutuhkan.
Dilansir dari Disway (26/09/2023), berikut beberapa kondisi yang memungkinkan seseorang segera ditangani tanpa menggunakan rujukan:
1. Kondisi Serius
Pasien yang memenuhi syarat untuk berobat ke rumah sakit tanpa dibekali oleh rujukan faskes tingkat pertama adalah pasien yang kondisinya bisa membahayakan. Baik bagi diri mereka sendiri, orang lain, atau lingkungan sekitar.
Tujuan dari syarat ini adalah untuk memastikan bahwa hanya pasien dengan kondisi yang genting dan kritis yang bisa mendapatkan fasilitas layanan darurat ini tanpa surat rujukan.
2. Penurunan Kesadaran atau Gangguan Napas
Kemudian syarat berikutnya berobat ke rumah sakit dengan BPJS tanpa surat rujukan adalah pasien yang mengalami penurunan kesadaran atau gangguan pernapasan. Gangguan ini dapat berupa sesak napas atau sirkulasi.
Gangguan-gangguan ini mengindikasikan bahwa pasien membutuhkan perawatan segera dan tidak bisa menunggu untuk mendapatkan surat rujukan terlebih dahulu.
3. Pasien dengan Gangguan Hemodinamik
Kondisi lain yang memungkinkan untuk berobat ke rumah sakit dengan BPJS tanpa surat rujukan adalah pasien yang mengalami gangguan hemodinamik. Gangguan hemodinamik ini termasuk dalam kategori kondisi darurat yang membutuhkan penanganan cepat dan efektif.
4. Kondisi Darurat
Terakhir, pasien yang memiliki kondisi darurat lain yang membutuhkan tindakan segera. Situasi ketika mereka harus mendapatkan penanganan yang jika tidak dilakukan dapat mengancam keselamatan. Kategori ini juga memenuhi syarat untuk berobat ke rumah sakit dengan BPJS tanpa perlu menunjukkan rujukan.