Bullying bukan hanya berpotensi terjadi di lingkungan tertentu, karena itu Menteri Kesehatan (Menkes) melakukan langkah untuk cegah perundungan. Termasuk di lingkungan RS Pemerintah.
“Kami menetapkan semua RS vertikal di bawah Kemenkes RI yang juga menjadi RS pendidikan besar, harus berdisiplin untuk menghentikan praktik perundungan dalam program pendidikan spesialis kedokteran. Kami akan melaksanakannya secara ketat dan tegas,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam Konferensi Pers di Gedung Kemenkes RI, Jakarta, Kamis dilansir dari Antara.
Hal itu diatur dalam Instruksi Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023. Ketetapan ini ditandatangani Budi Gunadi Sadikin pada 20 Juli 2023.
Berbagai Mekanisme Pengaduan untuk Cegah Perundungan
Bagi yang ingin melakukan pengaduan dapat melapor ke nomor WhatsApp 0812-9979-9777. Selain itu juga bisa melalui website https://perundungan.go.id yang mulai aktif pada Kamis siang (20/07/2023).
Bentuk perundungan dapat berbentuk banyak aspek. Tapi dapat dibagi menjadi dua golongan besar yaitu kategori perundungan verbal dan nonverbal.
Sedangkan kategori verbal berupa ancaman, mempermalukan, merendahkan, gangguan. Termasuk di dalamnya memanggil dengan nama lain (name-calling). Juga sarkasme, mencela, ejekan, intimidasi, memaki, dan menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya.
Sementara itu kategori perundungan non fisik atau nonverbal dapat berbentuk beraneka ragam. Mulai dari pengucilan, pengabaian, surat kaleng, sampai menugaskan jaga di luar batas kewajaran di lingkungan RS Pemerintah. Kemudian meminta biaya kegiatan tambahan, atau pengeluaran lain di luar biaya pendidikan yang memang sudah ditetapkan secara resmi.
Aduan Langsung Diterima Inspektorat Jenderal Kemenkes
Sementara itu ditegaskan bahwa aduan akan ditangani langsung oleh Inspektorat Jenderal Kemenkes.
Budi mengatakan, korban yang berani melaporkan dengan nama lengkap dan NIK dapat memudahkan proses penyelidikan kasus. Sedangkan opsi tanpa nama memiliki waktu penyelidikan kasus yang lebih lama.
Website tersebut juga menyediakan daftar informasi seputar perundungan yang dapat memberi wawasan bagi para pengunjung situs tersebut.
Budi menjamin seluruh informasi yang dikumpulkan melalui fitur lapor terjaga kerahasiaannya di Inspektorat Jenderal Kemenkes RI. Terkait dengan sanksi, Budi mengatakan, dibagi ke dalam beberapa tingkatan mulai dari teguran tertulis, skorsing, hingga dikeluarkan dari lembaga pendidikan.