spot_img

Pandemi Menjadi Endemi: Siapa Saja yang Dapat Bantuan Biaya Kesehatan dari Pemerintah?

Ada kabar baik bahwa saat ini status pandemi menjadi endemi. Pandemi Covid-19 yang telah berlangsung selama lebih dari tiga tahun akhirnya dinyatakan berakhir oleh pemerintah pada 21 Juni 2023.

Indonesia kini memasuki masa endemi, yaitu kondisi di mana penyakit Covid-19 masih ada, tetapi terkendali. Namun, hal ini tidak berarti bahwa biaya kesehatan bagi pasien Covid-19 akan hilang begitu saja.

Pemerintah masih menanggung biaya pengobatan bagi warga tak mampu yang dirawat karena Covid-19 melalui BPJS Kesehatan. Tetapi patut diperhatikan bahwa jumlahnya dibatasi bagi 120 juta orang.

Menko PMK Muhadjir Effendy menyampaikan, pemerintah masih menjamin biaya pengobatan bagi warga tidak mampu yang terpapar Covid-19 melalui BPJS Kesehatan. Namun, jumlahnya dibatasi hanya untuk 120 juta warga.

Pembatasan tersebut dikarenakan pemerintah telah mencabut status pandemi menjadi endemi sejak Rabu (21/6/2023).

“Bagi warga yang tidak mampu tetap pihak pemerintah menanggung melalui PPI (Pencegahan dan Pengendalian Infeksi). Iuran yang ditanggung oleh pemerintah yang kita sediakan slotnya 120 juta warga,” ujar Muhadjir di Masjid At-Taufiq, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu malam dilansir dari Kompas (22/06/2023).

Pemerintah Mengumumkan Pandemi Menjadi Endemi

Pemerintah berusaha menjamin biaya kesehatan sampai ke tingkat pemerintah daerah. “Masing-masing provinsi ke kabupaten/kota juga punya slot untuk nanti, kalau nanti tidak ditampung BPJS kesehatan pusat, itu bisa di-handle daerah,” tutur Muhadjir.

Selain itu, Muhadjir menyampaikan, bagi mereka yang mampu masih bisa berobat melalui BPJS Kesehatan asalkan tetap membayar iuran.

“Untuk BPJS kesehatan yang bayar harus bayar, terutama bagi PNS (pegawai negeri sipil) dan karyawan, akan ditanggung oleh perusahaan,” ucapnya.

Lebih jauh, Muhadjir mengatakan, aturan pembiayaan pasien Covid-19 itu mulai berlaku sejak Rabu (21/6/2023). Status perubahan pandemi menjadi endemi disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

“Setelah Bapak Presiden menyampaikan pandemi sudah selesai, maka mekanismenya otomatis saja. Kami juga sudah menyiapkan BPJS,” ujar Muhadjir.

Pengumuman tersebut disampaikan pada konferensi pers online di kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden pada Rabu.

“Bapak, Ibu, saudara-saudara. Setelah lebih tiga tahun kita berjuang menghadapi pandemi Covid-19 bersama, mulai hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi. Kita mulai memasuki masa endemi,” ucap Jokowi.

 

Related Articles

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Media Sosial

10,000FansLike
13,700FollowersFollow
BERLANGGANAN NEWSLETTER GRATIS
I agree to have my personal information transfered to MailChimp ( more information )
Join over 3.000 visitors who are receiving our newsletter and learn how to optimize your blog for search engines, find free traffic, and monetize your website.
We hate spam. Your email address will not be sold or shared with anyone else.

Pilihan Redaksi

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x