Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengajukan permintaan agar RS Vertikal mendata gaji dokter demi menangani ketimpangan pendapatan. Hal ini terjadi terutama bagi dokter yang ada di daerah sampai dengan perkotaan.
RS Vertikal sendiri adalah sebutan yang ditujukan untuk rumah sakit di bawah pengelolaan Kemenkes.
“Saya menyadari terjadinya ketimpangan pendapatan bagi dokter. Bukan berarti semuanya kecil karena ada pula yang besar. Di sisi lain saya lihat dokter berharap mendapatkan penghasilan minimal yang lebih tinggi,” demikian keterangan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.
Keterangan tersebut disampaikan pada acara dialog JDN Indonesia yang dilakukan online pada hari Minggu (09/04/2023) sebagaimana dilansir dari Medcom.Id.
Ketimpangan Gaji Dokter Dapat Diatasi dengan Data Pendapatan
Salah satu cara untuk menangani masalah ketimpangan ini dapat dimulai dari pendataan yang baik. Apabila pendapatan seluruh dokter sudah tercatat dengan rapi maka dapat diketahui dimana ketimpangan yang terjadi.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa data pendapatan dokter kurang terdokumentasi dengan baik dibandingkan dengan profesi lain.
Sebagai contoh, Budi mengatakan bahwa pendapatan customer service di Bank Mandiri, Danamon, atau BCA mudah ditemukan. Kemudian dapat dengan mudah dibandingkan dengan survei gaji yang tersedia. Sayangnya tidak demikian halnya dengan dokter.
Budi meminta agar data tersebut diinput di setiap rumah sakit. Data tersebut meliputi perhitungan dan pendataan dari pendapatan dokter. Termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan pegawai negeri, dan pendapatan lainnya. Selain itu, apa saja yang didapatkan oleh dokter di daerah terpencil. Baik itu dari tunjangan tambahan dan lain sebagainya.
“Apabila sudah dilakukan kita bisa tahu gambaran mana saja gaji dokter yang mengalami ketimpangan,” lanjut Budi.
Salah satu penyebab ketimpangan gaji dokter berasal dari struktur gaji. Sementara itu untuk melakukan restrukturisasi mekanisme gaji ada banyak tantangan. Sebab tidak semua rumah sakit berada di bawah kewenangan Kemenkes.
Di sisi lain pihak yang mengelola dokter di RSUD adalah pemda. Kemudian yang mengatur dokter di RS Swasta adalah pemilik RS.
Menteri Kesehatan mengumumkan bahwa ia akan melakukan reformasi di rumah sakit vertikal bulan depan. Ia telah menyampaikan ke Direktur Utama RS vertikal bahwa gaji dokter harus dibuat dengan skema gaji tetap, tetapi harus ada nilai minimal.
Menkes juga akan mengevaluasi pendapatan dokter di RS swasta dan menilai kemampuan keuangan rumah sakit. Jika dianggap mampu, maka gaji dasar dokter di RS swasta dapat ditingkatkan untuk meningkatkan pendapatan dokter.