Sehubungan dengan fakta baru yang ditemukan bahwa perkantoran dan tempat kerja menjadi klaster baru penyebaran virus corona (Covid-19), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta para pekerja agar menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Yang penting (pekerja) harus disiplin mematuhi protokol kesehatan. Protokol kesehatan ini harus menjadi kebiasaan, harus menjadi kebutuhan,” jelasnya, seperti MedX kutip dari Kompas.com. Ida juga mengatakan penerapan protokol kesehatan tidak cukup hanya dilakukan di tempat kerja, tetapi juga di rumah serta sepanjang perjalanan berangkat dan pulang kerja.
“Berperilaku hidup bersih dan sehat itu tidak hanya di tempat kerja, tetapi mulai dari rumah, di jalan, di tempat kerja. Kita kan tidak tahu penyebarannya itu di kantor, atau di jalan, atau di rumah,” lanjut Ida.
Sebelumnya, dirinya juga meminta setiap perusahaan menyiapkan petugas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran Covid-19 di tempat kerja. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, setidaknya terdapat 701 klaster penyebaran Covid-19 saat ini. Namun menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, ada delapan klaster yang cukup mendapat perhatian dari pemerintah.
Kedelapan klaster tersebut yaitu pasar atau tempat pelelangan ikan, pesantren, transmisi lokal, fasilitas kesehatan, acara seminar, mal, perkantoran dan tempat ibadah. Melansir data Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, setidaknya terdapat 440 karyawan di 68 perkantoran di DKI Jakarta yang dinyatakan positif Covid-19. Instansi pemerintah menjadi klaster dengan jumlah kasus terbanyak.
Jumlah tersebut meningkat drastis bila dibandingkan dengan data sebelum 4 Juni 2020.