spot_img

Hutang BPJS Kesehatan Tembus 13 Triliun Rupiah!

BPJS Watch menyebutkan jumlah tagihan klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang harus dibayarkan kepada seluruh rumah sakit mitranya per 30 Agustus 2019 sudah tembus Rp 13 triliun.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menjelaskan, jumlah tagihan klaim yang harus dibayarkan oleh BPJS Kesehatan kepada seluruh rumah sakit mitranya bertambah sekitar Rp2 triliun setiap bulan.

Hingga saat ini, tercatat lebih dari 2.400 unit rumah sakit di seluruh Indonesia yang menjadi mitra BPJS Kesehatan sebagai fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKTRL) untuk program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

“[Jumlah] tagihan BPJS Kesehatan ke rumah sakit [mitra] per 30 April 2019 itu [mencapai] Rp5,3 triliun, per 30 Juni 2019 [mencapai] Rp9,23 triliun, dan terakhir per 30 Agustus 2019 [mencapai] Rp13 triliun. Tagihan yang belum dibayar ini membuat rumah sakit kesulitan dan cashflow-nya terganggu,” seperti MedX kutip dari situs Bisnis.com.

Akibat dari hal ini adalah membuat kegiatan operasional di beberapa rumah sakit terganggu. Bahkan sejumlah rumah sakit tak lagi mendapatkan pasokan obat dari perusahaan farmasi lantaran terus menerus menunggak pembayaran.

Timboel emncontohkan, ada rumah sakit yang pasiennya diminta mencari obat di luar karena pengiriman obatnya dihentikan oleh perusahaan farmasi karena utangnya belum dibayar.

“Ini adalah fraud, seharusnya rumah sakit tak boleh seperti itu, tapi kita juga perlu melihat fakta bahwa rumah sakit tak punya kemampuan membayar karena tagihan klaim mereka tak juga dibayar,” tegasnya.

Lebih lanjut, Timboel mengatakan program Supply Chain Financing (SCF) yang selama ini dijadikan oleh BPJS Kesehatan sebagai solusi terlambatnya pembayaran tagihan klaim tak banyak membantu.

Alasannya, tak semua rumah sakit mitra BPJS Kesehatan mendapatkan akses terhadap program pinjaman lunak yang melibatkan sekitar 15 bank karena tak berhasil memenuhi persyaratan yang diminta.

“Program ini [SCF] kan berupa pinjaman, bank pastinya punya kriteria, punya ketentuan untuk pencarian [dana] juga. Tak semua [rumah sakit] termasuk dalam kriteria tersebut, tak banyak berkontribusi,” papar Timboel.

Adapun, sebagai solusi atas permasalahan tagihan klaim rumah sakit mitra yang tak kunjung dibayarkan oleh BPJS Kesehatan, Timboel mendesak pemerintah agar kembali memberikan bantuan berupa dana talangan.

Pada 2018, pemerintah tercatat memberikan dana talangan sebesar Rp 10,25 kepada BPJS Kesehatan untuk menambal defisit keuangan lantaran bengkaknya tagihan klaim di rumah sakit mitranya.

“Seharusnya berikan kembali dana talangan yang besarnya sekitar Rp20 triliun karena melihat jumlah tagihan klaim saat ini sudah mencapai Rp13 triliun. Belum lagi ditambah tiga bulan kedepan,” ujarnya.

Selain itu, menurut Timboel, pemerintah juga dinilai lambat dalam memutuskan kenaikan iuran bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Adapun, nominal kenaikan iuran bagi peserta PBI mengalami kenaikan dari Rp23.000 per bulan menjadi Rp42.000 per bulan.

Timboel menyebut rencana kenaikan iuran peserta PBI seharusnya tak perlu terpengaruh oleh wacana kenaikan iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri yang rencananya akan diberlakukan mulai 1 Januari 2020.

Kenaikan iuran bagi peserta PBI sudah seharusnya bisa diberlakukan sejak bulan lalu untuk membantu BPJS Kesehatan membayar tagihan klaim ke rumah sakit mitranya.\

Untuk diketahui, dari 223 juta peserta JKN-KIS, hampir separuhnya dibiayai oleh pemerintah atau tercatat sebagai peserta PBI. Tepatnya, ada 98,6 juta penduduk miskin dan tidak mampu yang iuran JKN-KIS-nya ditanggung lewat APBN dan 37,3 penduduk yang ditanggung lewat APBN.

Related Articles

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Media Sosial

10,000FansLike
13,700FollowersFollow
BERLANGGANAN NEWSLETTER GRATIS
I agree to have my personal information transfered to MailChimp ( more information )
Join over 3.000 visitors who are receiving our newsletter and learn how to optimize your blog for search engines, find free traffic, and monetize your website.
We hate spam. Your email address will not be sold or shared with anyone else.

Pilihan Redaksi

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x