Rumah Sakit Yarsi telah diresmikan pada Rabu (10/7/2019). Peresmian tersebut dilakukan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang didampingi Menteri Kesehatan RI Nila. Moeloek. Peresmian dilakukan secara simbolis dengan penandatanganan prasasti.
Ketua Pengurus Yayasan YARSI, dr. Jurnalis Uddin mengatakan Rumah sakit yang berlokasi di Jalan Letjend Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat tersebut memiliki fasilitas 450 tempat tidur dengan pelayanan rawat jalan 35 poliklinik eksekutif dan 15 poliklinik JKN. Pelayanan Gawat Darurat dibangun dengan konsep one stop service. Selain itu juga menyediakan landasan helikopter jika dalam kondisi darurat.
Tak hanya itu, tersedia juga 2 kamar operasi (1 kamar operasi mayor dan 1 kamar operasi minor), mobile x-ray, kamar rawat observasi, kamar rawat isolasi tipe lima, serta pelayanan untuk Lansia.
Khusus layanan untuk Lansia diadakan karena jumlah Lansia di Indonesia sudah 8% atau 8,5%, dan 2030 diperkirakan penduduk Indonesia hampir 300 juta orang.
RS YARSI sendiri memiliki visi “Menjadi RS berlandaskan Islam dengan pelayanan kesehatan bermutu tinggi dan standar internasional”. Ini diungkapkan oleh Dr. Mulyadi Muchtiar, MARS.
Visi tersebut dijabarkan ke dalam 6 (enam) misi RS YARSI, yang mendukung pengembangan RS sebagai penyedia layanan kesehatan komprehensif dan professional sesuai Islam, dan menjadi pusat rujukan dengan dukungan IPTEK serta menjadi sarana pendidikan dan penelitian kedokteran.
Core Value yang membentuk Corporate Culture RS YARSI, terdiri dari Akhlakui Karimah, Profesionai, Mardhatillah, Etika dan Keselamatan Pasien. Hal ini tercermin dalam motto RS YARSI, yaitu Dedication, Compassion, Innovation dan Shari’a Compliance.
Sementara itu, dalam kesempatan tersebut JK mengapresiasi langkah RS YARSI yang menerapkan pelayanan secara syariah Islam. Dalam sambutannya, JK mengatakan harus ada pemahaman yang mendalam soal syariah yang dijalankan dalam pelayanan sebuah rumah sakit.
Dan dirinya tidak ingin ada masyarakat yang gagal paham dengan konsep Rumah Sakit syariah kemudian meributkan sesuatu yang disebut haram akan tetapi boleh digunakan karena sifatnya menjadi halal.