Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang tahun 2019 mendapat sertifikat sebagai rumah sakit syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (MUKISI). Ini menjadikan RSUD Kota Tangerang sebagai RS Syariah pertama di pulau Jawa.
MUKISI melalui situs resminya, menyatakan bahwa ada 3 indikator mutu wajib syariah agar sebuah rumah sakit bisa mendapatkan sertifikasi ini.
Yang pertama yaitu pasien sakaratul maut terdampingi dengan talqin. Kedua, mengingatkan waktu shalat bagi pasien dan keluarga. Ketiga, pemasangan kateter sesuai jenis kelamin (yang lelaki dipasang perawat lelaki demikian juga sebaliknya).
Selain itu, ada 8 indikator standar pelayanan minimal yang harus dimiliki oleh RS syariah, di antaranya membaca “bismillah” pada pemberian obat dan tindakan. Lalu, hijab untuk pasien Muslim wanita. Selanjutnya, mandatory training untuk fikih pasien, adanya edukasi islami (leaflet atau buku kerohanian), serta pemasangan EKG sesuai jenis kelamin.
Syarat lainnya, pemakaian hijab menyusui, pemakaian hijab di kamar operasi, penjadwalan operasi elekif (terencana) atau tidak berbarengan dengan waktu shalat.
RSUD Kota Tangerang dalam hal ini telah memenuhi syarat-syarat tersebut sehingga dikategorikan sebagai RS syariah.
“Secara global kami sudah memenuhi delapan syarat RS syariah itu, walaupun belum 100 persen syariah,” kata Kepala Hubungan Masyarakat RSUD Tangerang Lulu Faradis sebagaimana dilansir oleh situs kompas.com.
Dia melanjutkan, ide ini berawal dari visi dan misi Wali Kota Tangerang mengenai kota berakhlak mulia. Namun yang utama, tujuan RS berbasis syariah yakni meningkatkan kenyamanan pasien, salah satunya menjaga aurat pasien dengan menyediakan fasilitas seperti hijab khusus ibu menyusui.
“Contoh lain, kita menyediakan sandal untuk di toilet agar menjaga kesucian pasien selama di toilet, ini kan menjaga agar steril,” lanjut dia.
Sementara itu, terkait imbauan penjaga pasien harus mahram atau jenis kelamin yang sama dengan pasien, Lulu menjelaskan bahwa imbauan tersebut itu sifatnya tidak wajib. Boleh dilakukan oleh pasien namun boleh juga tidak.