spot_img

Komitmen PERSI Sukseskan Program JKN

Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) teguh menyatakan komitmen untuk menyukseskan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tengah adanya perbedaan pandangan soal akreditasi rumah sakit.

Ketua Umum PERSI Kuntjoro Adi Purjanto menyatakan adanya perselisihan akreditasi yang mengakibatkan pemutusan kontrak kerja sama antara rumah sakit dengan BPJS Kesehatan tidak boleh mengurangi akses masyarakat untuk mendapatkan pelayan kesehatan yang optimal.

“PERSI itu realistis. Ada yang lebih utama dilakukan, yaitu terpenuhinya kebutuhan layanan kesehatan masyarakat. Kami juga menyadari pentingnya akreditasi rumah sakit,” kata Ketua Umum PERSI Kuntjoro Adi Purjanto, usai pelantikan Pengurus Pusat PERSI periode 2018-2021, Rabu lalu di Jakarta.

Kuntjoro menjelaskan sejumlah rumah sakit belum memiliki sertifikat akreditasi hingga 31 Desember 2018 sehingga BPJS Kesehatan belum memperpanjang kerjasama untuk menerima pasien JKN. Penjelasan ini menanggapi kabar penyebab putusnya kerjasama disebabkan keterlambatan pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan.

“Persoalan keterlambatan klaim memang menjadi masalah bagi operasional rumah sakit. Cash flow terganggu. Tetapi itu bukan salah satu syarat kontrak kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Rumah Sakit dan BPJS Kesehatan sama-sama saling membutuhkan,” tegas Kuntjoro.

Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan dua surat rekomendasi perpanjangan kontrak kerja sama bagi rumah sakit yang belum terakreditasi melalui surat Menteri Kesehatan Nomor HK. 3.01/MENKES/768/2018 dan HK.03.01/MENKES/18/2019 untuk tetap dapat melanjutkan kerja sama dengan BPJS kesehatan.

Surat rekomendasi diberikan setelah rumah sakit yang belum terakreditasi memberikan komitmen untuk melakukan akreditasi sampai dengan 30 Juni 2019.

Perpanjangan kerja sama dengan rumah sakit yang belum terakreditasi agar tetap dapat memberikan pelayanan bagi peserta JKN ini ditegaskan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan pada konferensi bersama Menteri Kesehatan Nila Moeloek dan Direktur Utama BPJSK Fachmi Idris, Senin 7 Januari lalu.

PERSI menyambut baik kebijakan yang memihak pada kepentingan bersama baik masyarakat peserta JKN, rumah sakit dan tentunya Pemerintah. PERSI menjelaskan kompleksnya persoalan mutu dan akses pelayanan kesehatan khususnya rumah sakit.

Adanya tingkatan kelas rumah sakit yang didasarkan pada kemampuan pelayanan juga mengindikasikan perbedaan kemampuan sumber daya yang tersedia. Ditambah lagi disparitas ketersediaan sumber daya dan fasilitas rumah sakit di berbagai wilayah Indonesia.

PERSI juga mengharapkan dukungan dan fasilitasi berbagai pihak seperti Pemerintah, Pemerintah Daerah dan BPJS Kesehatan dalam mendukung akreditasi rumah sakit.

Organisasi yang memayungi 18 asosiasi perumahsakitan Indonesia ini juga berharap putusnya kontrak kerjasama ini menjadi momentum solusi bagi berbagai masalah pelaksanaan JKN di rumah sakit.

“PERSI pasti mendorong anggotanya untuk patuh pada regulasi, seperti akreditasi ini. Dan di awal tahun 2019 ini, PERSI juga sangat berharap pembayaran klaim lebih lancar, tarif INA CBGs dan sistem rujukan juga disempurnakan,” pungkas Kuntjoro.

Related Articles

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Media Sosial

10,000FansLike
13,700FollowersFollow
BERLANGGANAN NEWSLETTER GRATIS
I agree to have my personal information transfered to MailChimp ( more information )
Join over 3.000 visitors who are receiving our newsletter and learn how to optimize your blog for search engines, find free traffic, and monetize your website.
We hate spam. Your email address will not be sold or shared with anyone else.

Pilihan Redaksi

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x