Pengelola BPJS Kesehatan memastikan bahwa kartu JKN-KIS bisa digunakan saat mudik lebaran tahun ini untuk seluruh wilayah Indonesia. Seluruh peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama maupun tidak.
“Kartu JKN-KIS bisa digunakan di mana saja, terlebih untuk kondisi medis yang harus segera ditangani. Nanti akan dirujuk juga ke FKTP yang bekerja sama. Yang pasti peserta wajib membawa kartu JKN-KIS,” ucap Andi Ansyar, salah satu pejabat BPJS Kesehatan.
Dirinya melanjutkan, pelayanan ini sudah ditetapkan di peraturan perundangan dan akan terus berjalan. Terutama bagi peserta JKN-KIS yang berada di luar kota dan tidak menetap dalam jangka waktu lama. Dirinya juga meyakinkan bahwa FKTP tidak akan memungut biaya tambahan ke para peserta JKN-KIS yang sedang mudik ke luar kota.
“Peserta juga bisa mendapatkan pelayanan dari FKTP Non Puskesmas, seperti Klinik Pratama, dan Dokter Praktik Perorangan yang sedang buka. Bisa juga dilayani di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit,” tegas Ansyar.
Namun, fasilitas ini hanya diperuntukkan bagi peserta JKN-KIS yang aktif membayar iuran. Peserta juga bisa mengecek iuran dari aplikasi mobile JKN-KIS.
Andi mencontokan untuk wilayah Palembang, Sumatera Selatan. BPJS Kesehatan di kota pempek tersebut akan tetap melayani saat libur dan cuti Lebaran. Kantor di Jalan R Soekamto, Palembang, akan melayani administrasi dari tanggal 11-14 Juni 2018 dan tanggal 18-20 Juni 2018, dari pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Pelayanan yang disediakan diantaranya pendaftaran bayi baru lahir, penerima upah hingga aktivasi peserta.
“Saat ini jumlah peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan Cabang Palembang mencapai 48.000 di lima kabupaten/kota di Sumsel, yaitu di Kota Palembang, Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir (OKI), Musi Banyuasin (Muba), dan Banyuasin,” tutup Andi.