Kabar gembira untuk warga Kota Bekasi. Sebanyak 53 rumah sakit di wilayah tersebut bisa diakses oleh peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Bidang Pemasaran Penerima Upah Eny Purwatiningsih kepada perwakilan 56 Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Bekasi beberapa waktu lau.
“Jadi jika ada TKK yang mengalami kecelakaan saat bekerja, tidak harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi, karena ada 53 rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan kami siap menangani pasien yang mengalami kecelakaan kerja,” jelas Eny.
Bagi TKK yang sudah terdaftar sebagai peserta, jika mengalami kecelakaan kerja tak perlu terpaku pada kepemilikan Kartu Sehat yang diluncurkan Pemkot Bekasi. Berbekal kartu kepesertaan BPJSTK pun, penanganan terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan bisa tanggap diberikan.
Kecelakaan kerja yang menimpa TKK baru-baru ini dialami oleh personel Dinas Perhubungan Kota Bekasi bernama Soripada Harahap yang terjatuh saat tengah menunaikan tugasnya di Terminal Induk Kota Bekasi, Minggu, 27 Mei 2018. Soripada yang dilarikan ke Rumah Sakit Bella, akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya.
“Untuk almarhum sedang kami proses pencairan klaim kematiannya. Walaupun baru beberapa bulan terdaftar sebagai peserta, tapi beliau tetap berhak atas manfaatnya,” tutupnya.